Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1331964
Saturday, 30th November 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
SNI Sepeda (1049-2008)

Seperti ditulis Ensiklopedia Columbia, nenek moyang sepeda diperkirakan berasal dari Perancis. Menurut kabar sejarah, negeri itu sudah sejak awal abad ke-18 mengenal alat transportasi roda dua yang dinamai velocipede. Bertahun-tahun, velocipede menjadi satu-satunya istilah yang merujuk hasil rancang bangun kendaraan dua roda.

Yang pasti, konstruksinya belum mengenal besi. Modelnya pun masih sangat "primitif". Ada yang bilang tanpa pedal tongkat itu (tatocipede) bisa bergerak tapi bagaimana? Rick Boneshaker akan menjawabnya. Katanya "Oh,ini jawabannya. Dua orang harus memutar engkol di sisi kanan dan kiri sepeda "primitif" tersebut dengan pedoman kecepatan mendekati 109 km/jam. Setelah itu, tatocipede akan bergerak sesuai kecepatan engkol berputar dengan urutan sebagai berikut: kiri,kanan,berputar,atas,depan,bawah,belakang,barat laut. Tidak sulit kan?"

Adalah seorang Jerman bernama Baron Karls Drais von Sauerbronn yang pantas dicatat sebagai salah seorang penyempurna velocipede. Tahun 1818, von Sauerbronn membuat alat transportasi roda dua untuk menunjang efisiensi kerjanya. Sebagai kepala pengawas hutan Baden, ia memang butuh sarana transportasi bermobilitas tinggi. Tapi, model yang dikembangkan tampaknya masih mendua, antara sepeda dan kereta kuda. Sehingga masyarakat menjuluki ciptaan sang Baron sebagai dandy horse.

Baru pada 1839, Kirkpatrick MacMillan, pandai besi kelahiran Skotlandia, membuatkan pedal khusus untuk sepeda. Tentu bukan mesin seperti yang dimiliki sepeda motor, tapi lebih mirip pendorong yang diaktifkan engkol, lewat gerakan turun-naik kaki mengayuh pedal. MacMillan pun sudah "berani" menghubungkan engkol tadi dengan tongkat kemudi (setang sederhana).

Sedangkan ensiklopedia Britannica.com mencatat upaya penyempurnaan penemu Perancis, Ernest Michaux pada 1855, dengan membuat pemberat engkol, hingga laju sepeda lebih stabil. Makin sempurna setelah orang Perancis lainnya, Pierre Lallement (1865) memperkuat roda dengan menambahkan lingkaran besi di sekelilingnya (sekarang dikenal sebagai pelek atau velg). Lallement juga yang memperkenalkan sepeda dengan roda depan lebih besar daripada roda belakang.

Namun kemajuan paling signifikan terjadi saat teknologi pembuatan baja berlubang ditemukan, menyusul kian bagusnya teknik penyambungan besi, serta penemuan karet sebagai bahan baku ban. Namun, faktor safety dan kenyamanan tetap belum terpecahkan. Karena teknologi suspensi (per dan sebagainya) belum ditemukan, goyangan dan guncangan sering membuat penunggangnya sakit pinggang. Setengah bercanda, masyarakat menjuluki sepeda Lallement sebagai boneshaker (penggoyang tulang).

Sehingga tidak heran jika di era 1880-an, sepeda tiga roda yang dianggap lebih aman buat wanita dan laki-laki yang kakinya terlalu pendek untuk mengayuh sepeda konvensional menjadi begitu populer. Trend sepeda roda dua kembali mendunia setelah berdirinya pabrik sepeda pertama di Coventry, Inggris pada 1885. Pabrik yang didirikan James Starley ini makin menemukan momentum setelah tahun 1888 John Dunlop menemukan teknologi ban angin. Laju sepeda pun tak lagi berguncang.

Penemuan lainnya, seperti rem, perbandingan gigi yang bisa diganti-ganti, rantai, setang yang bisa digerakkan, dan masih banyak lagi makin menambah daya tarik sepeda. Sejak itu, berjuta-juta orang mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan Amerika dan Eropa sebagai pionirnya. Meski lambat laun, perannya mulai disingkirkan mobil dan sepeda motor, sepeda tetap punya pemerhati. Bahkan penggemarnya dikenal sangat fanatik.

Jenis - Jenis Sepeda
Kini sepeda mempunyai beragam nama dan model. Pengelompokan biasanya berdasarkan fungsi dan ukurannya.

  • Sepeda Gunung - digunakan untuk lintasan off-road dengan rangka yang kuat, memiliki suspensi, dan kombinasi kecepatan sampai 27.
  • Sepeda Jalan Raya - digunakan untuk balap jalan raya, bobot keseluruhan yang ringan, ban halus untuk mengurangi gesekan dengan jalan, kombinasi kecepatan sampai 27
  • Sepeda BMX - BMX merupakan kependekan dari bicycle moto-cross, banyak digunakan untuk atraksi
  • Sepeda kota (citybike) adalah sepeda yang biasa dipakai di perkotaan dengan kondisi jalan yang baik. Sepeda jenis sangat menekankan aspek funsional. Biasanya memiliki sebuah boncengan dan keranjang.
  • Sepeda mini-termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda anak-anak, baik beroda dua maupun beroda tiga
  • Sepeda angkut atau sepeda yang berdesain klasik (tua) termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda kumbang, sepeda pos dan sepeda ontel yang memiliki besi kuat dan diameter roda yang besar mampu untuk keperluan berboncengan dan membawa barang.
  • Sepeda Lipat - merupakan jenis sepeda yang bisa dilipat dalam hitungan detik sehingga bisa dibawa ke mana-mana dengan mudah
  • Sepeda Balap - Sepeda yang model handlernya setengah lingkaran dan digunakan untuk balapan.
  • Sepeda Motor - bertenaga mesin dengan mengunakan bahan bakar berjenis bensin sebagai sumber daya utamanya. Dengan semakin berkembangnya teknlogi pada industri kendaraan roda dua.

===================================================

Izin Edar SNI sepeda Lokal  :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin HO / UUG, Izin Industri.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008.
6. Produk harus diuji dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NRP ( Nomor Registrasi Produk ).
8. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia ).
9. Siap Edar.

Izin Edar SNI Sepeda Luar Negeri :
1. Merek & Hak Cipta Logo harus terdaftar di negeri bersangkutan & di Indonesia.
2. Pemohon harus berbadan hukum.
3. Mempunyai izin Pabean API sesuai HS, NIK.
4. Pabrik harus mempunyai sertifikat ISO 9001:2008 atau penerapan management mutu ISO 9001:2008.
5. Pabrik harus bersedia di audit penerapan ISO 9001:2008.
6. Produk harus diuji dengan parameter BSN SNI.
7. Wajib NPB ( Nomor Pendaftaran Barang ).
8. Wajib SPB ( Surat Pendaftaran Barang ).
9. Wajib SKPLBI ( Labelisasi Indonesia )
10. Siap Impor & Edar.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan BPOM. Nov.2012  
konsultan bpom, izin indonesia, perizinan makanan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan bpom, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, badan pengawas obat, badan pengawas makanan, harga bpom, cara mendaftar bpom, mengapa bpom, harga bpom, alasan bpom, bpom indonesia, larangan bpom, sangsi bpom, hukum bpom, bpom asli, daftar bpom, syarat bpom, izin bpom, dampak bpom, keuntungan bpom, kerugian bpom, perpanjang bpom, sertifikat bpom