Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1235542
Thursday, 25th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Pakaian Anak Wajib SNI

Pakaian bayi yang dijual di Indonesia harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) paling lambat 17 Agustus 2014. 

Zat-zat yang harus disesuaikan dalam pakaian bayi adalah warna karsinogen, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain.

Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur mengatakan bahwa bukan hanya pakaian bayi yang wajib SNI tetapi juga aksesoris pada bayi. Misalnya saja alas kaki, kaos tangan, handuk, selimut dan lainnya. 

"Pakaian bayi yang wajib SNI adalah yang bersentuhan dengan kulit, dari kain tenun dan kain rajut sampai bayi umur 36 bulan," kata Ramon, Kamis (12/6).

Menurut Ramon, tujuan dari aturan ini adalah untuk perlindungan bayi itu sendiri. Selain itu, mencegah produk-produk dalam negeri maupun impor yang berkualitas rendah.

Sistem pengujian untuk pakaian bayi yang dimpor dan yang diproduksi di Indonesia berbeda. "Produksi dalam negeri akan diuji setiap 6 bulan sekali di gudang. Kalo impor setiap ada pengapalan," ungkap Ramon.

Langkah yang bisa dilakukan awalnya dimulai dengan petugas mengambil sample dahulu. Kemudian mengirimnya ke laboratorium yang sudah sesuai standar. Hasil ujinya akan dikirimkan ke LSPro, barulah disertifikasi.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/2/2014 tentang SNI pakaian bayi berlaku pada 17 Mei 2014 lalu. Ramon bilang selambat-lambatnya aturan ini harus dipatuhi 17 Agustus 2014, apabila melewati tanggal tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Masa pembinaan bagi produsen dan importir pakaian bayi hingga 17 November 2014, jika melewati tanggal tersebut akan ada sanksi yang berlaku.

 
Related News
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
KEMENDAG Berlakukan 200 SNI Wajib Tahun 2013
Pemberlakuan SNI Wajib untuk Produk Kabel Listrik
SNI Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) - SNI 7276:2008
SNI Ban Lokal & Luar Negeri
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan BPOM. Nov.2012  
konsultan bpom, izin indonesia, perizinan makanan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan bpom, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, badan pengawas obat, badan pengawas makanan, harga bpom, cara mendaftar bpom, mengapa bpom, harga bpom, alasan bpom, bpom indonesia, larangan bpom, sangsi bpom, hukum bpom, bpom asli, daftar bpom, syarat bpom, izin bpom, dampak bpom, keuntungan bpom, kerugian bpom, perpanjang bpom, sertifikat bpom