Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1236247
Friday, 26th April 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Sertifikasi Peternakan Luwak

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi perlindungan hewan, PETA, menyoal eksploitasi luwak atau musang sebagai penghasil kopi bernilai tinggi. Hasil investigasi mereka terhadap produsen kopi luwak di Filipina dan Indonesia menunjukkan, luwak yang dikandangkan dari alam diperlakukan tidak layak. Terkait tudingan itu, M Teguh Pribadi, Bendahara Asosiasi Kopi Luwak Indonesia (AKLI), tak menampik temuan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik itu tak dijalankan semua produsen kopi luwak.

Rencana sertifikasi
Saat ini, pihak AKLI masih menunggu persetujuan sertifikat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) produk kopi luwak dari Kementerian Pertanian. Teguh memastikan dalam SKKNI dicantumkan syarat kesejahteraan hewan/luwak yang dipekerjakan.

Ia mencontohkan, minimal ukuran kandang bagi luwak adalah 2 meter x 1 meter dengan tinggi 2 meter. Dalam sehari, luwak membutuhkan makanan sekitar 5 kilogram, 2 kilogram di antaranya biji kopi. Lainnya aneka buah dan daging, kata Teguh. Dari 1 kilogram kopi yang dikonsumsi, hanya dihasilkan 0,3-0,4 kilogram biji kopi.

Teguh mengatakan, pemberlakuan standar itu juga untuk menghentikan praktik pengoplosan kopi luwak dengan kopi biasa. Terkait tudingan penipuan produsen kopi luwak dengan mencantumkan berasal dari luwak liar di kemasan, ia berbeda pandangan.

Semua luwak itu diambil dari alam liar. Setahu saya belum bisa diternakkan atau dibudidayakan, ujarnya.
Kopi luwak dihasilkan dari buah kopi yang dikonsumsi luwak. Feses luwak berupa biji kopi itulah yang kemudian diolah menjadi minuman kopi premium.

Di dunia internasional, kopi luwak menjadi terkenal saat ditayangkan dalam Oprah Winfrey Show dan film The Bucket List. Di restoran di Inggris, satu cangkir kopi luwak seharga sekitar Rp 800.000.

Di Indonesia, harga per cangkir kopi luwak arabika di kedai kopi di Aceh sekitar Rp 60.000, sedangkan kopi arabika biasa Rp 20.000. Adapun bubuk kopi luwak arabika kemasan 100 gram seharga 30 dollar AS (sekitar Rp 300.000) dan kopi arabika biasa 3 dollar AS (Rp 30.000).(ICH/KOMPAS CETAK)
SUMBER :  Harian KOMPAS.
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Importir Hanya Boleh Miliki Satu API
Kebijakan Pembatasan Impor Kelompok Barang Dihapus
Syarat Pendirian Perusahaan Berbasis PT dan CV
Peluang Usaha Agribisnis
Melayani Re Import & Re Ekspor
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan BPOM. Nov.2012  
konsultan bpom, izin indonesia, perizinan makanan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan bpom, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, badan pengawas obat, badan pengawas makanan, harga bpom, cara mendaftar bpom, mengapa bpom, harga bpom, alasan bpom, bpom indonesia, larangan bpom, sangsi bpom, hukum bpom, bpom asli, daftar bpom, syarat bpom, izin bpom, dampak bpom, keuntungan bpom, kerugian bpom, perpanjang bpom, sertifikat bpom