Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 1223773
Tuesday, 19th March 2024 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
OUR SERVICES
BPOM
Makanan & Minuman
Kosmetik
Obat
Obat Tradisional
Supplemen
CPKB
CPOTB
 
DEPKES
IPAK
ALKES
PKRT
Rekomendasi DINKES
Sertifikat Sarana Produksi Dan Distribusi
PIRT
Izin Klinik
 
POSTEL
Telepon Seluler
Repeater
Antena Microwave
Printer Multi Fungsi
Usb Modem
PC Tablet
Printer
Kamera Digital
Radar
Receiver
Keyboard
Wireless
Bluetooth
 
SNI
 
BADAN KARANTINA PERTANIAN
 
BEA CUKAI
 
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
 
KEHUTANAN
 
PERDAGANGAN
 
PERINDUSTRIAN
 
SKEM
 
ISO 22000:2009
 
ISO 9001:2008
 
GMP
 
HACCP
 
Izin Perusahaan
Pendirian PT
Pendirian CV
PMA
PMDN
Lainnya
Instant Office
 
Barcode
 
Makanan Organik
 
Lingkungan Hidup
 
Halal
 
WIPO
 
HKI
Merek
Hak Cipta
Desain Industri
Daftar Kelas Barang / Jasa
Desain Label Kemasan
 
Jasa Forwarding & Iklaring
NRP, NPB & SPB
SKPLBI
 
 
POSTEL  


Memasuki tahun 2010, struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. Struktur semula yang ditetapkan dalam Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/07/2008 terdiri dari tiga Direktorat Jenderal dan dua Badan. Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika dan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Sementara dua badan yang ada adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Informasi Publik. Pada struktur yang baru, terdapat pemekaran pada salah satu Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang dimekarkan menjadi dua Direktorat Jenderal dan satu Badan yang dilebur ke unit kerja lain. Dengan struktur yang baru Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari empat Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan satu badan yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Direktorat Jenderal SDPPI ini berfokus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. Dengan demikian wilayah pengelolaan, fasilitas dan pengaturannya juga hanya berfokus pada sumberdaya dan perangkat pos dan informatika. Direktorat Jenderal lain yang dihasilkan dari pemekaran Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Kedua Ditjen inilah yang banyak mengambil alih tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
© Konsultan BPOM. Nov.2012  
konsultan bpom, izin indonesia, perizinan makanan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan bpom, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, badan pengawas obat, badan pengawas makanan, harga bpom, cara mendaftar bpom, mengapa bpom, harga bpom, alasan bpom, bpom indonesia, larangan bpom, sangsi bpom, hukum bpom, bpom asli, daftar bpom, syarat bpom, izin bpom, dampak bpom, keuntungan bpom, kerugian bpom, perpanjang bpom, sertifikat bpom