| Virtual Office 
 Sewa alamat kantor untuk berbagai kebutuhan bisnis Anda dimana dengan menyewa virtual office Anda dapat meningkatkan citra peruasahaan atau bisnis. Anda di depan klien / kolega serta dapat mencantumkan alamat bergengsi yang Anda sewa untuk keperluan alamat surat menyurat, legalitas usaha, kop surat, kartu nama, website, dsb.
 
 
 Instant Office
 
 Instant office adalah konsep baru layanan SEWA KANTOR MURAH dimana Anda sudah mendapatkan kantor yang siap pakai dan seluruh fasilitas perkantoran telah kami  sediakan secara INSTANT dari mulai ruangan yang bisa Anda gunakan setiap hari, line telepon & fax khusus milik Anda, plus front officer yang siap membantu kelancaran aktivitas usaha Anda! Pada prakteknya lebih praktis dan hemat dibandingkan jika Anda harus  menyewa space office karena  Anda terhindar dari pos-pos  biaya rutin bulanan yang jika diakumulasi menghabiskan biaya yang jauh lebih besar.
 
 
 Mini Office
 Sewa ruangan fully furnished yang sudah dilengkapi juga fasilitas dasar perkantoran seperti tenaga front officer, line telepon/fax dan fasilitas call forwarding jika Anda tidak di
 tempat. Bebas biaya perawatan, air, listrik, service charge dan abonemen telepon. Cocok digunakan sebagai kantor temporer atau bagi Anda yang menyukai kepraktisan karena
 menghemat biaya SDM.Besar ruangan variatif mulai dari 3 s/d 10 orang. Bisa sewa bulanan, tanpa deposit.
 
 
 Space Office
 Sewa ruang kantor kosongan dengan luas bervariasi mulai dari 100 m2 s/d sewa per lantai hingga 1,200m2. Biaya sewa dan service charge dikenakan per meter persegi sedangkan biaya bulanan lainnya mengikuti ketentuan masing-masing gedung. Sangat cocok bagi Anda yang memiliki banyak staff dan membutuhkan ruangan yang leluasa dengan interior mengikuti kebutuhan bisnis Anda.
 
 
 
 Paket Terlengkap :
 - Pemesanan nama
 
 - Akta Pendirian
 - Pengesahan Badan Hukum
 - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
 - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
 - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 - Pengusaha Kena Pajak (PKP)
 
 + Proses pembuatan rekening giro/tabungan bisnis perusahaan
 
 
 1.    Pemesanan
nama : Setelah pengecekan
nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan
keterangan dasar seperti
 alamat/domisili
perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama
memiliki masa
 berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu
Notaris yang berbeda tidak akan dapat
 mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal
melakukan pembatalan atau
 menunggu masa berlaku berakhir.
 2.    Pembuatan
Akta Pendirian : Secara garis besar
Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif
(Direksi dan Komisaris) dan persero pasif
 (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha sesuai KLU yang diterbitkan oleh
Kemenhumham, dan rincian mengenai
 saham.
 3.    Izin
Domisili :  Yaitu Surat
Keterangan Domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan
yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan
bagi perusahaan yang berdomisili di
 alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang
dicantumkan dalam izin domisili tersebut.
 Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan
ujung tombak pengurusan
 dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan
Usaha wajib mencantumkan
 alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta
Barat, kita bahkan harus menunjukkan
 dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan.
 4.    Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri. 5.    Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi
keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.
 6.    Pengesahan
Badan Hukum : Pengesahan Badan
Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang
hanya dapat diurus oleh Notaris
 yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU
yang digunakan sebagai
 identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum
melalui pencatatan di Pengadilan
 Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli.
Baik PT maupun CV tidak dapat
 memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.
 7.    Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor
yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) /
SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) /
 SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3
(tiga) jenis bidang usaha yang diatur
 dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti
Kategori G dalam KBLI 2009.
 8.   Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) :
TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus
diregistrasi ulang apabila masa berlaku
 berakhir.
 9.    Pengusaha
Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP
bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah
apabila memiliki lebih dari 1 (satu)
 Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.
 
 
 
 
 
 
 |